obat puyer

Selasa, 17 Februari 2009

obat puyer


Dalam pengobatan modern saat ini pun, kita tak bisa menghilangkan puyer untuk pengobatan terutama anak-anak.
Mengingat keunggulan obat puyer mudah disiapkan dan takarannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasien serta menyangkut kesehatan masyarakat terutama anak-anak yang merupakan masa depan bangsa, sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan untuk sediaan obat puyer agar kesehatan masyarakat dapat terlindungi.
Ada beberapa bentuk kebijakan yang dapat diambil pemerintah dan kalangan ikatan profesi, Yaitu :
1. Pembuatan daftar obat yang dapat dijadikan puyer / memberikan label / tanda pada kemasan sediaan obat tablet bahwa obat tersebut dapat atau dilarang untuk dapat dijadikan puyer
2. Menetapkan standar minimal prosedure, tempat dan peralatan pembuatan sediaan puyer / apotek / praktek dokter sehingga kebersihan dan ketepatan takaran memenuhi standar
3. Mewajibkan pemberian label pada kemasan sediaan obat puyer yang mencantumkan isi dan takaran obat yang terkandung, tanggal kadaluarsa, cara penyimpanan beserta nama dan alamat peraciknya
4. Terus memberikan pendidikan berkelanjutan kepada dokter serta apoteker agar selalu memperhatikan interaksi obat dan efek samping saat meresepkan / meracik obat

Dari beberapa permasalahan yang ada dan bentuk kebijakan yang dapat diambil pemerintah, kita dapat memberikan solusi yang tepat di mana tidak akan merugikan masyarakat.
Medicine Packing system merupakan solusi yang tepat. Karena dengan medicine packet kita dapat menjamin kebenaran dari obat yang akan diberikan pasien karena ada tanggung jawab dari pihak peraciknya. Medicine Packet merupakan packing obat dimana dapat teracantum data lengkap yang dibutuhkan dan masyarakat dapat melihat dari luar obat yang ada di dalamnya dan yang paling penting medicine packet terdapat seal yang jelas – jelas menjaga obat didalamnya.
Dengan demikian masyarakat tidak akan dirugikan, kesehatan masyarakat dapat terlindungi dan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan kesehatan di Indonesia tidak akan hilang serta ada tanggung jawab dari kalangan Ikatan Profesi kesehatan.